MEDAN – Dalam rangka upaya penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam menjangkau masyarakat yang lebih luas, JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum keliling (penyuling) pada Senin, 11 April 2022 bertempat di Fly Over Amplas, Kelurahan Amplas, Kota Medan.
Penyuluh hukum secara bersama-sama memberikan informasi hukum kepada masyarakat yang tengah berada di sekitar Fly Over Amplas dengan cara membagikan beberapa leaflet yang telah dipersiapkan yakni mencakup informasi tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya Penggunaan Narkoba dan Merek.
Kegiatan ini disambut dan direspon dengan baik oleh warga yang berada di lokasi penyuluhan dan menimbulkan beberapa pertanyaan yang menjadi bahan diskusi selama penyuluhan hukum berlangsung yakni seputar syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Hal ini tampaknya masih menjadi sebuah informasi yang sangat banyak diminati oleh masyarakat saat ini.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum keliling ini, JFT Penyuluh Hukum dapat bertatap muka langsung dengan berbagai lapisan masyarakat dan membangun komunikasi terkait permasalahan hukum yang sedang dialami atau diketahui oleh masyarakat. Sehingga timbul diskusi dan konsultasi terkait permasalahan hukum yang mereka alami. Oleh karena itu penyuluhan hukum keliling dipandang sabagai sebuah bentuk penyuluhan hukum yang efektif sehingga melalui penyuluhan hukum keliling ini pula timbul harapan agar masyarakat dapat menerima, mengetahui, memahami dan pada akhirnya bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Luhkum-Sumut)