Medan - Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum memiliki tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu, Penyelengaraan Bantuan Hukum juga ditujukan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sebagaimana prinsip 'Persamaan Kedudukan di Dalam Hukum'. Tentunya untuk menjamin seluruhnya terlaksana dengan baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan Hukum Yayasan Trisila Nusantara Cab. Sumatera Utara, Menara Keadilan dan PKPA Medan. Senin, (12/09/22)
Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum atau Warga Binaan Pemasyarakatan yang didampingi oleh para OBH tersebut.
Bertempat di Rumah Tahanan Klas I Medan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan, kegiatan yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Flora Nainggolan tersebut terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut, Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini akan menjadi laporan Panwasda kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) yang dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).