Medan – Selama bulan Ramadhan 2021 jam kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan dikurangi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bag Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kami, atas nama Pimti mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi teman-teman yang beragama Muslim. Jam Kerja mohon disesuaikan dengan Surat Edaran Menpan RB,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna selaku Pembina Apel Pagi ini, Senin (12/04/2021).
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Disampaikan juga bahwa Tim Monitoring dan Evaluasi dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sudah melaksanakan tugasnya di wilayah Sumatera Utara. Hal ini menjadi atensi bagi seluruh pegawai terkhusus yang menjalankan fungsi pelayanan baik di Kanwil maupun di Unit Pelayanan Teknis
Turut mengikuti Apel Pagi di Lapangan Kanwil Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Pejabat Struktural, Pejabat Pengawas dan para pegawai Kanwil. (HUMAS/)