Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) terima kunjungan Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Bertempat di ruang Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Senin 4 April 2022.
Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Elvi Sahlan menerima rombongan dari Perca yang dipimpin oleh Marina Dewi selaku Koordinator Perca Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Marina menyampaikan bahwa Komunitas Masyarakat Perca bertujuan untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan konsultasi kepada seluruh anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, adapun maksud dari kunjungan ini adalah untuk silaturahmi dan konsultasi terkait hak-hak anak hasil perkawinan campuran yang terlambat atau umurnya sudah melewati batas untuk memilih kewarganegaraan.
Kepala Divisi Keimigrasian menyambut baik kehadiran Komunitas Masyarakat Perca dalam menjalin silaturahmi dan konsultasi, Purwanto juga menyampaikan bahwa Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut siap untuk berkolaborasi dengan Komunitas Perca untuk mengadakan sosialisasi dan konsultasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan Keimigrasian.
Turut hadir Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga dan staf Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.