Medan - PPNS adalah singkatan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pengertiannya merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 1 disebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Untuk mengoptimalisasi peran PPNS dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selaku instansi pembina PPNS hadiri Rapat Koordinasi PPNS dan Penyidik Polri pada jajaran Polda Sumatera Utara. (Senin, 05/12/2022)
Kegiatan rapat koordinasi dibuka oleh Kompol Parulian Samosir selaku koordinator PPNS pada wilayah Sumatera Utara. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Fauzi Iswahyudi selaku perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam paparannya menjelaskan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Hadir pada kegiatan ini instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada wilayah Sumatera Utara.