MEDAN – Perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia saat ini mengarah pada paradigm keadilan restorative, yakni pendekatan keadilan yang tidak semata-mata memenuhi ketentuan hokum dan penjatuhan pidana, tetapi juga berfokus pada kebutuhan korban dan pelaku serta melibatkan peran aktif masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Griya Abhipraya di Wilayah Sumatera Utara bertempat di Le Polonia Hotel & Convention Medan, Rabu 31 Mei 2023.
Lebih lanjut, Imam sampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginisiasi program pembentukan Griya Abhipraya sebagai wadah pemberdayaan Pokmas Lipas sekaligus persiapan dalam penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia dalam rangka pengembangan dan peningkatan pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang telah terbentuk di Bapas Seluruh Indonesia. Wilayah Sumatera Utara menjadi salah satu wilayah piloting pembentukan Griya Abhipraya tahun 2023.
“Penerapan Restorative Justice dalam Pemasyarakatan ditunjukkan dengan keberadaan Undang-Undang Pemasyarakatan, Nomor 12 tahun 1995 yang telah diperbarui dengan Undang-undang No 22 Tahun 2022. Sistem pemasyarakatan dilaksanakan untuk mengembalikan Warga Binaan sebagai warga yang baik sekaligus untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana. Hal tersebut juga diperkuat dengan keberadaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Undang Undang ini kepentingan terbaik bagi Anak diutamakan, pidana penjara merupakan alternatif terakhir dalam memberikan pidana bagi Anak”, ucap Imam.
“Bahkan dewasa ini dalam Rancangan KUHP, restoratif justice yang diwujudkan melalui pelibatan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak terkait (masyarakat) untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dengan demikian jelas bahwa masyarakat memiliki peran yang penting dalam menentukan keberhasilan reintegrasi sosial yang sehat bagi Warga Binaan. Dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat tersebut, telah dibentuk Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) sebagai wadah bagi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan”, kata Imam.
Imam berharap kepada para peserta untuk dapat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum dalam meningkatkan sinergitas dan kerja sama demi mewujudkan pembentukan Griya Abhipraya pertama di Sumatera Utara serta pelaksanaan kegiatan menjadi wadah dalam menyatukan persepsi dan memperkuat komitmen mewujudkan Griya Abhipraya sebagai rumah harapan bagi para pelanggar hukum demi kemajuan Pemasyarakatan dan Indonesia.
Acara dilanjutkan Sosialisasi Konsep Rumah Singgah “Griya Abhipraya”, Pembahasan Draft Naskah Kerjasama tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Griya Abhipraya Bapas Kelas I Medan, Pembahasan lanjutan Draft Naskah Kerjasama tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Griya Abhipraya Bapas Kelas I Medan dan Finalisasi Draft Naskah Kerjasama tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Griya Abhipraya Bapas Kelas I Medan.
Turut hadir Kepala Divisi PAS Rudy F. Sianturi, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex C. Pinem, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ka. Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produksi Kota Medan, Ka. UPT PAS medan sekitar , Koordinator, Sub koordinator dan Mitra Pokmas Lipas Bapas Kelas I Medan.