Medan – Dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utarat yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing hadiri Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Senin (21/11/2022), Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal Baringin Hot Bonar. Adanya rapat ini dimaksudkan untuk membahas Penyusunan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, agar dalam penerapannya di lapangan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Medan.
“Dengan dilaksanakannya rapat pembahasan penyusunan Raperda ini , saya harap Naskah Akademik yang sudah diselesaikan Kanwil Kemenkumham Sumut dapat dijadikan pedoman. Kami selaku Tim Penyusun juga berharap ada masukan terhadap NA yang telah disusun, sehingga nantinya Ranperda yang kita susun ini menjadi lebih sempurna dan lebih baik lagi”, ucap Eka.
Dengan ditetapkannya Ranperda ini kami harap dapat mengakselerasi peningkatan penanaman modal di Kota Medan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian di Kota Medan, tambahnya.