Medan - Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kabid HAM Flora Nainggolan, menghadiri Sosialisasi Tertib Penggunaan Perangkat Komunikasi Radio HT dan Repeater di Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kls I Medan. (15/03/24)
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bambang Supriyadi dan dihadiri peserta terbatas dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Basarnas, PLN, Pertamina, Kereta Api Indonesia, PT Toba Pulp dan PT Musim Mas. Bambang Supriyadi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 489: (1) Pemegang izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam izin stasiun radio dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau tidak sesuai dengan parameter teknis.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, ditegaskan dalam Pasal 65: Pemegang Izin Stasion Radio wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya dan wajib mengoperasikan Stasiun Radio sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR, antara lain: lokasi dan titik koordinat Stasiun Radio; tinggi antena; lebar Pita Frekuensi Radio; dan daya pancar. Dalam data yang di Kominfo terdeteksi pula Penggunaan Perangkat Komunikasi Radio HT dan Repeater di jajaran pemasyarakatan yang ada di Sumatera Utara sehingga dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dan pemetaan penggunaan ISR tersebut dengan Kanwil Kemenkumham Sumut dan jajaran pemasyarakatan.
Menyikapi hal tersebut, Flora menyampaikan hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dan disarankan kepada Kominfo dalam hal ini Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kls I Medan untuk dapat menyampaikan data dimaksud dan hal yang perlu dikomunikasikan secara tertulis ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Pada prinsipnya Kanwil Kemenkumham Sumut mendukung pelaksanaan giat ini sesuai dengan Batasan kewenanganan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.