Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Tertib Penggunaan Perangkat Komunikasi Radio HT dan Repeater di Sumut, Kanwil Kumham Sumut hadiri undangan Menkominfo RI di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kls I Medan

tertib ht radio medan24 1

Medan - Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kabid HAM Flora Nainggolan, menghadiri Sosialisasi Tertib Penggunaan Perangkat Komunikasi Radio HT dan Repeater di Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kls I Medan. (15/03/24)

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bambang Supriyadi dan dihadiri peserta terbatas dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Basarnas, PLN, Pertamina, Kereta Api Indonesia, PT Toba Pulp dan PT Musim Mas. Bambang Supriyadi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 489: (1) Pemegang izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam izin stasiun radio dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau tidak sesuai dengan parameter teknis.

Lebih lanjut Bambang menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, ditegaskan dalam Pasal 65: Pemegang Izin Stasion Radio wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya dan wajib mengoperasikan Stasiun Radio sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR, antara lain: lokasi dan titik koordinat Stasiun Radio; tinggi antena; lebar Pita Frekuensi Radio; dan daya pancar. Dalam data yang di Kominfo terdeteksi pula Penggunaan Perangkat Komunikasi Radio HT dan Repeater di jajaran pemasyarakatan yang ada di Sumatera Utara sehingga dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dan pemetaan penggunaan ISR tersebut dengan Kanwil Kemenkumham Sumut dan jajaran pemasyarakatan.

Menyikapi hal tersebut, Flora menyampaikan hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dan disarankan kepada Kominfo dalam hal ini Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kls I Medan untuk dapat menyampaikan data dimaksud dan hal yang perlu dikomunikasikan secara tertulis ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Pada prinsipnya Kanwil Kemenkumham Sumut mendukung pelaksanaan giat ini sesuai dengan Batasan kewenanganan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

tertib ht radio medan24 2

tertib ht radio medan24 3

tertib ht radio medan24 4

tertib ht radio medan24 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI