Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Pemenuhan HAM Layanan Penyandang Disabilitas di Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham hadiri rapat LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut

ZZZrapat LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Medan,31/5/2023
Bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Kepala Kantor Wilayah KemenkumhamSumut Imam Suyudi diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, guna lakukan tindakan korektif LAHP Ombudsman terhadap Pemenuhan Layanan Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Prov. Sumut, Pemkab Deliserdang dan Pemko Medan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut diwakili oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan tim mengawali kegiatan dengan memaparkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi/penyimpangan prosedur dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas baik sarana prasarana umum, aksesibilitas sarana transportasi dan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Pemerintah Sumatera Utara, Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan serta minimnya produk hukum atau Perda di Sumatera Utara yang mengakomodir pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta perwakilan Inspektorat Provsu dan Inspektorat Kota Medan untuk memberikan laporan terkait progres yang sudah dilakukan setelah adanya tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman sebagaimana paparan

Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan pendapat terkait LAHP Ombudsman yang diuraikan dalam 4 (empat) hal yakni; a). bahwa Peraturan Presiden no. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM, pada aksi kelompok sasaran penyandang disabilitas, menegaskan bahwa Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kab/Kota memiliki tanggung jawab untuk mendorong upaya-upaya pencapaian dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah dan swasta; b). bahwa Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kab/Kota Peduli HAM pada hak anak, hak atas pendidikan, menegaskan Pemerintah Daerah Kab/Kota untuk memastikan terfasilitasi akses bagi penyandang disabilitas termasuk sarana dan prasarana ramah penyandang disabilitas; c). bahwa Permenkumham No. 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, memastikan seluruh Satker Kemenkumham untuk melakukan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM termasuk Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; d). Kesiapan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah provinsi maupun ranperda kab/kota melalui tenaga perancang perundang-undangan secara gratis dan berkualitas.

“Kanwil Kemenkumham dalam hal ini tentu bersama-sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan senantiasa mendukung dan mendorong program pemerintah daerah terkait pemenuhan HAM melalui pelayanan publik di Sumatera Utara termasuk fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah terkait pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.” tutur flora diakhir diskusi.

ZZZrapat LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut2ZZZrapat LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI