Medan – Kanwil mengadakan Kegiatan Konsultasi Teknis Penyelesaian Pemeriksaan Substantif Paten untuk mendukung inovator dan inventor baru. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Kurniaman Telaumbanua) membuka Acara Konsultasi Teknis Penyelesaian Pemeriksaan Substantif Paten dengan Perguruan Tinggi/ Litbang/ Pelaku Usaha yang bertempat di Aula Pengayoman Lantai V Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Rabu (27/03/2019).
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional yang salah satunya telah menjadi komitmen pemerintahan yaitu untuk menjadikan DJKI sebagai instansi Kekayaan Intelektual bekerja proaktif melayani para inovator dan para inventor dalam rangka meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga diperlukan langkah-langkah cepat dan strategis untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Kakanwil juga mengingatkan untuk menghindari penundaan kegiatan pemeriksaan paten yang telah mengajukan substantifnya perlu dilakukan penyamaan persepsi antara inventor dengan pemeriksa paten terkait permohonan paten yang diajukan dan untuk melakukan penyempurnaan deskripsi paten yang diajukan hingga menjadi dokumen final sehingga dapat diberikan keputusan akhir bagi dokumen permohonan paten yang belum selesai. (Humas)