(Medan, 23 Mei 2017) Setiap warganegara Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, salah satu hak yang diperoleh yaitu bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi stateless atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi kewarganegaraan tersebut, oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu registrasi biasa.
Selain itu, tidak hanya terkait dengan status kewarganegaraan saja, maka setiap warga negara dan masyarakat harus melakukan tertib administrasi kependudukan dan keimigrasian yang salah satunya ditandai dengan kelengkapan-kelengkapan dokumen, baik kependudukan maupun keimigrasian, hal ini tidak hanya penting bagi warga negara Indonesia tetapi juga penting bagi warga negara Indonesia keturunan asing, karena diketahui masih terdapat warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Untuk itu maka sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan dapat juga melakukan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini diperlukan agar warga negara Indonesia keturunan asing yang dilahirkan dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Seminar Kewarganegaraan yang dibuka Kepala Kantor Wilayah, diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Imam Jauhari) kemarin (22/05/2017), masih berlangsung hingga besok tanggal 24 Mei 2017 di Aula Pertemuan Hotel Grand Kanaya Medan. Ketua Panitia Pelaksana Seminar Kewarganegaraan (Jawasmer) mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi terkait terhadap Undang Undang Kewarganegaraan dan Perundang-undangan lainnya. (Humas Kanwil)