MEDAN – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadiri Sosialisasi Izin Tinggal melalui daring di Ruang Rapat Kadiv Keimigrasian Gedung Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (10/05/2022).
Kegiatan sosialisasi terkait izin tinggal ini diadakan oleh Direktorat Izin Tinggal. Direktur Izin Tinggal Pramella Yunidar Pasaribu langsung hadir melakukan sosialisasi. Adapun yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah terkait Surat Edaran Nomor IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022 tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tanggal 15 April 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hadir mengikuti kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan. Turut mendampingi dan hadir secara langsung Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan dan sejumlah pegawai pada Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian.