MEDAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan sosialisasi M-Paspor kepada masyarakat di Green Kupi Kecamatan Medan Johor, Medan (17/05/2022).
"Mobile Paspor adalah inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan tentunya memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan jasa keimigrasian," ujar Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan saat melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Cut Ana Darmawan didampingi oleh sejumlah staf Divisi Keimigrasian saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mobile Paspor penting dilakukan sosialisasi agar informasi sampai secara langsung kepada masyarakat.