Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Div Yankum Kumham Sumut Gelar Rakor Panitia Pengawas Daerah Dengan PBH Dalam Rangka Evaluasi PBH Dirangkai Dengan Penandatanganan Adendum Ke II

17.11.22PBH1

Medan- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Rapat koordinasi Panitia Pengawas Daerah Dengan Pemberi Bantuan Hukum Dalam Rangka Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum Dirangkai Dengan Penandatanganan Adenddum Ke II Triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Aula Soepomo, Kamis 17 November 2022.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas – luasnya terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Bantuan hukum merupakan instrument penting dalam sistem peradilan di Indonesia karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Pada Tahun Anggaran 2022, 37 Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi telah melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Menurut Sistem Administrasi Bantuan Hukum per tanggal 16 November 2022 diperoleh data bahwa sebanyak 613 Permohonan Bantuan Hukum Litigasi telah diterima dan sebanyak 139 Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi yang telah diterima. Realisasi penyerapan anggaran untuk bantuan hukum litigasi sebesar 96,86% dan non litigasi sebesar 93,63% sehingga total pelaksanaan bantuan hukum keseluruhan mencapai 96,3%.

Dalam Sambutannya Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan

“Diharapkan, kedepannya PBH yang mendapatkan tambahan anggaran dapat memaksimalkan serapan anggaran tersebut pada Triwulan ke IV dan kepada PBH ynag tidak mendapatkan addendum dan pengurangan anggaran kiranya juga dapat memaksimalkan serapan anggaran yang tersisa”, ucapnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak adenddum terhadap pemberi Bantuan Hukum dan diakhiri dengan foto bersama.(HUMAS/MR.R).

17.11.22PBH6

17.11.22PBH6

17.11.22PBH6

17.11.22PBH6

17.11.22PBH6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI