Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Diseminasi HAM Kota Tanjungbalai, Konsolidasi Data Kependudukan untuk Memenuhi Hak Dasar Masyarakat di Bidang Kependudukan

Diseminasi HAM Kota Tanjungbalai1

TANJUNGBALAI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai mengadakan diseminasi HAM di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung balai dengan tema “Konsolidasi Data Kependudukan Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Kependudukan dalam Penerapan Nilai Dasar Hak Asasi Manusia”. Kegiatan diseminasi dilaksanakan di kantor Camat Datuk Bandar dengan dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Jonson Siagian sebagai moderator pada kegiatan diseminasi ini. (Kamis,20/02/2020)

Dalam pembukaannya, Jonson menekankan kaitan antara data kependudukan dengan hak asasi manusia. Data kependudukan sangat berkaitan dengan salah satu dari sepuluh hak dasar yang terantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu hak atas kebebasan pribadi dan jika dirinci terdapat hak mendapat status kewarganegaraan. Status kewarganraan tersebut dibuktikan dengan adanya data kependudukan. Dengan terpenuhinya data kependudukan, maka dapat mengakses hak-hak dasar lain yang dilindungi negara sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya .

Pada kegiatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Tanjungbalai, Indra Halomoan Nasution bertindak sebagai narasumber kegiatan dengan memaparkan pelaksanaan administarasi kependudukan di Kota Tanjungbalai. Indra menjelaskan bahwa saat ini sistem pengadministrasian data kependudukan sudah berbasis arsip digital. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya data kependudukan ganda di Kota Tanjungbalai. Selain itu, dinas kependudukan juga tidak mempersulit pembuatan akta kelahiran terhadap anak dari Ibu atau anak yang berstatus diluar pernikahan. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Tanjungbalai dalam memenuhi hak kependudukan setiap warganya bahkan dari saat lahir. Walaupun Indra juga mengakui tidak sedikit yang masih melakukan praktik pungli dalam kepengurusan data kependudukan, tetapi hal tersebut sudah berkurang dibandingkan dengan yang sebelumnya

Acara ini juga dihadiiri oleh Kepala Subbagian Pemajuan HAM  Kanwil Kemenkumham Sumut,Desni Manik beserta staff, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Setda dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tanjungbalai berserta Staff, Camat Kecamatan Datuk Bandar Pegawai Kelurahan, Kepala Lingkungan, tokoh masyarakat, jurnalis, dan masyarakat.

Diseminasi HAM Kota Tanjungbalai2

Diseminasi HAM Kota Tanjungbalai3

Diseminasi HAM Kota Tanjungbalai4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI