Medan, 21 April 2016 Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut menyelenggarakan Diseminasi Hak Asasi Manusia Bagi Siswa/Siswi Setingkat SMA Negeri/Swasta Se-Kota Medan bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Kakanwil diwakili oleh Kadiv Administrasi, Edilauder Lbn. Gaol memberikan sambutan dan membuka kegiatan diseminasi ini yang dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kabid Hak Asasi Manusia, Kasubbid Pemajuan Hak Asasi Manusia selaku Ketua Panitia, dan Kasubbid Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi Hak Asasi Manusia, serta Kabid Hukum beserta Staf di Kanwil, Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Dirjen HAM Kemenkumham, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Guru, dan Peserta terdiri dari Siswa/Siswi.
Diseminasi ini terselenggara dengan dasar pelaksanaan daripada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, dan Surat Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Tahun 2016.
Dalam sambutan dari Kadiv Administrasi menyampaikan mengenai dengan diseminasi hak asasi manusia sehingga mengerti hak asasi manusia dan wujud penerapannya di sekolah, hak asasi manusia tidak hanya tugas daripada penegak hukum dan pemerintah tetapi juga tugas masing-masing dan masyarakat, hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi sebagai warga negara RI, dan bentuk-bentuk pelaksanaan hak asasi manusia diantaranya yakni selalu melaksanakan ketertiban dan disiplin karena disiplin merupakan prioritas utama untuk berhasil, menghindari perbuatan yang tidak baik dan termasuk penyalahgunaan narkoba karena penyalahgunaan narkoba dapat merusak kalangan pelajar, melaksanakan tanggung jawab sebagai pelajar karena hak dan kewajiban sejalan, dan menghindari pengrusakan fasilitas yang disediakan oleh sekolah. Melalui diseminasi ini peserta dapat menyerap informasi dan pengetahuan tentang hak asasi manusia dan Siswa/Siswi dapat menyebarluaskan hak asasi manusia di sekolah dan di masyarakat yang tentunya dengan mudah mengimplementasikan hak asasi manusia. (Humas)