Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dirlantaskim (Cucu Koswala) : “ Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai VITAS untuk bekerja “

Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. : “ Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai VITAS untuk bekerja “ demikian disampaikan Direktur Jenderal Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi (Cucu Koswala) disaat memberikan materi pada acara Rapat Kerja Teknis Imigrasi Tahun 2018 yang digelar di Hotel Pancur Gading Ressort Deli Tua (19/09/2018).

Dalam mendukung perekonomian Nasional dan tenaga kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Atas dasar tersebut Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dirlantaskim (Cucu Koswala) menyampaikan bahwa setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara (ITAS). Adapun pemberian Izin Tinggal Sementara (ITAS) dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan Izin Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi Tenaga Kerja Asing. Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.  (Humas)

arnis5

arnis6

arnis7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI