Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. : “ Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai VITAS untuk bekerja “ demikian disampaikan Direktur Jenderal Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi (Cucu Koswala) disaat memberikan materi pada acara Rapat Kerja Teknis Imigrasi Tahun 2018 yang digelar di Hotel Pancur Gading Ressort Deli Tua (19/09/2018).
Dalam mendukung perekonomian Nasional dan tenaga kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Atas dasar tersebut Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dirlantaskim (Cucu Koswala) menyampaikan bahwa setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara (ITAS). Adapun pemberian Izin Tinggal Sementara (ITAS) dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan Izin Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi Tenaga Kerja Asing. Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (Humas)