Medan – Dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dirjen Peraturan Perundangan-undangan Kemenkuham RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan Orasi Ilmiah dengan tema “Paradigma Pemidanaan Terhadap Kejahatan Korporasi dan Bisnis”, yang bertempat di gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU. (11/03)
Mengawali orasinya, Asep N. Mulyana menyampaikan tentang pendekatan ekonomi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi, entitas korporasi dan bisnis sebagai rational actor akan mengambil keputusan yang bermanfaat bagi aktivitas bisnisnya, yang berdasarkan pada pilihan rasionalnya. Penghukuman terhadap entitas korporasi dan bisnis dapat dilakukan dengan Konsep Responsive Regulatioan (RR) yang tidak mengharuskan setiap pelanggaran diproses ke pengadilan, melainkan menitikberatkan pada perbaikan pelaku dengan seberat apapun hukuman yang akan dijatuhkan harus di mulai dengan persuasi, peringatan tertulis, sanksi perdata, sanksi pidana, penangguhan ijin usaha sampai pencabutan ijin usaha.
Transformatif justice di Indonesia kini telah bergeser filosofi retributive menuju filosofi utilitas dimana dari mengikuti tersangka/pelaku menuju ke mengikuti arah distribusi uang dan aset. Tujuan dari transformatif ini kembali pada pilihan sanksi retributif atau utilitas, dimana aspek retributif terdiri dari balas dendam; derita dan penjara; social order; aspek kuantitas (output); dan over capacity dan crowded. Sedangkan aspek utilitas terdiri dari kepastian, keadilan, kemanfaatan; social welfare (kesejahteraan masyarakat); kedamaian; dan aspek kualitas (outcome).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana Sitorus, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU, serta seluruh Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.