Medan - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi terkait Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata, di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara , Kamis (04/7).
Kegiatan Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik terkait dengan Persekutuan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata guna serta menghimpun masukan terkait Penyusunan Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, hadir Tim dari Direktorat Jenderal AHU yang diwakili oleh analis hukum pertama, Rizka Iswara selaku narasumber dengan memberikan pemaparan terkait Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata serta beberapa partisipan yang berasal dari Notaris Sumatera Utara dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk ikut berpartisipasi memberikan masukan terkait Penyusunan Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata
Diharapkan Kegiatan ini dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi yang bermanfaat guna Penyusunan Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata serta menghasilkan terobosan baru dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan publik terkait dengan Persekutuan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata.(HUMAS).