Medan- Sejumlah 90 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal nanti setelah mendapatkan remisi lebaran. WBP tersebut termasuk diantara 12.517 warga binaan di Sumatera Utara yang memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Tahun ini total ada 12.517 warga binaan menerima remisi lebaran, dengan perincian menerima remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 12.427 orang dan remisi khusus seluruhnya (RK II) sebanyak 90 orang", ujar Kepala Kantor Wilayah (Dewa Putu Gede) kepada sejumlah awak media yang menghampirinya.
Dewa berharap narapidana yang mendapatkan remisi tersebut senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Dewa pemberian remisi merupakan hikmah yang layak diterima narapidana.
"Sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan," ucap dia.
Dewa mengungkapkan, untuk Lebaran 2019, terdapat delapan narapidana kasus korupsi di Sumut menerima RK I. Ia menjelaskan, RK I pemotongan masa tahanan berkisar dari 15 hari hingga dua bulan.
"Mekanisme penyerahan SK (surat keputusan) remisi akan disampaikan oleh masing-masing kepala lapas dan kepala rutan, Rabu 5 Juni 2019, usai pelaksanaan salat Idul Fitri," tutup Dewa. (Humas Kanwil)