Medan – Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) M Tavip membahas Catur Tertib Pegawai Negeri Sipil saat membina Apel Sore Virtual, Selasa (29/06/2021).
“Catur Tertib setiap hari kita lalui saat memasuki area kantor. Mohon tiap hari untuk mematuhinya, terlebih dalam menjaga segala peralatan kantor yang digunakan seperti computer, lampu atau listrik, AC dan sebagainya,” kata Tavip pada Apel yang berpusat di Aula Lt 5 yang turut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba dan pegawai lainnya.
Adapun Catur Tertib Pegawai Negeri Sipil termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman RI Nomor M.01.UM.05.01 Tahun 1984 Tanggal 11 Juli 1984 yang terbagi atas empat butir yaitu Tertib Disiplin, Tertib Administrasi, Tertib Perkantoran dan Tertib Kehidupan Rumah Tangga.
Disampaikan juga berbagai agenda kegiatan KUSUMA yang akan dilaksanakan esok hari diantaranya kunjungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham terkait pembahasan tentang hukuman disiplin dan Kesamaptaan yang akan dilaksanakan Divisi Pemasyarakatan. (HUMAS/)