Kab. Karo - Pemerintah Kabupaten Karo bekerjasama dengan Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat RANHAM Kabupaten Karo Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Bupati Karo. Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Perundang-undang, David T. Sinulingga. Dalam pembukaannya, David meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk serius menghadapi pelaporan Aksi HAM B12 yang akan datang. Hal ini terkait pemenuhan P5HAM kepada warga masyarakat di Kabupaten Karo. (Jumat,13/11/2020)
Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Jonson Siagian yang menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan materi mengenai Aksi HAM untuk mempersiapkan periode pelaporan B12. Jonson memaparkan bahwa terdapat perbedaan pelaporan Aksi HAM pada 2019 dibandingkan tahun 2020. Jonson mengharapkan Kabupaten Karo dapat meningkatkan capaian Aksi HAM, dimana pada B08, masih terdapat pelaporan yang kurang sempurna. Kepala Bidang HAM mengingatkan kembali bahwa pengumpulan Capaian Aksi HAM periode pelaporan B12 dilaksanakan pada tanggal 28 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020
Turut pula sebagai narasumber Kepala Subbagian Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Desni Priyanty Eff Manik, menyampaikan mengenai Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai Permenkumham nomor 34 tahun 2016. Desni menyampaikan bahwa Kabupaten Karo sudah menyampaikan Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM dan sedang dalam proses penilaian dari Panitia Pusat. Berdasarkan verifikasi awal Kantor Wilayah, data yang dikirimkan sudah memenuhi kriteria, walaupun di beberapa indikator dapat dimaksimalkan, seperti pada indikator rasio ketersediaan guru dengan murid. Kepala Subbagian Pemajuan HAM menyampaikan bahwa dikarenakan sedang adanya Pandemi Covid-19 maka penghargaan Kabupaten Kota Peduli HAM dilaksanakan secara daring (online) pada tanggal 14 Desember 2020.