Medan - Bersinergi optimalkan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Grand Design Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia bersama Universitas Indonesia Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR), (Kamis, 15 Juli 2021).
Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Indonesia atau Indonesia IP Informasi and Development Center (IIPIDC) merupakan suatu lembaga yang didirikan secara khusus untuk menjalankan tiga komponen penting dalam menciptakan ekosistem lingkungan kekayaan intelektual yang meliputi Creation (penciptaan KI), Protection (perlindungan KI), dan Utilization (pemanfaatan KI). Kedepannya, IIPIDC diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapat bantuan terhadap pengurusan Kekayaan Intelektual.
Turut hadir secara virtual Kepala Kantor Wilayah (Imam Suyudi), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Flora Nainggolan), dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Berkat Elhan Harefa).