Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Beri Penguatan mengenai Pembentukan Peruu, Direktur P3SI Peruu Hadir di Kanwil Kemenkumham Sumut

 29 08 24 PERUU 1

Medan - Beri penguatan mengenai Pengundangan dalam Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Direktur P3SI Peraturan Perundang-undangan, Alpius Sarumaha, sapa para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut). Kamis, (29/08/2024).

Kepada para Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang hadir, Alpius menjelaskan bagaimana Naskah Akademik menjadi dasar dari pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, kehadiran Naskah Akademik menjadi bukti bahwa selama proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan, telah dilakukan kajian-kajian yang dimuat dalam Naskah Akademik tersebut.

"Kehadiran Naskah Akademik ini membuat Peraturan Perundang-undangan semakin mantap. Karena, Naskah Akademik bisa menjadi dasar bagi kita untuk melihat bahwa apapun norma yang ada di dalam Peraturan Perundang-undangan yang disusun telah dikaji dan dibuat dalam Naskah Akademik," jelas Alpius.

Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya Naskah Akademik ini dikarenakan setelah disahkan, Peraturan Perundang-undangan akan menjadi patokan bagi instrumen hukum lainnya. Oleh karenanya itu, Naskah Akademik dan kajian yang telah dilakukan dalam menyusun dokumen tersebut menjadi komponen penting yang harus diperhatikan.

"Peraturan Perundang-undangan ini akan menjadi patokan dan pijakan bagi instrumen hukum lainnya. Jadi, Naskah Akademik ini sangat penting dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan," ujar Alpius.

Alpius kemudian mengingatkan seluruh Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk melihat 4 poin penting dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

"Saya juga ingin mengingatkan kalau dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan, ada 4 poin yang harus dilihat: Peraturan Perundang-undangan harus ditulis bukan diomongkan, berisi norma hukum, mengikat, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang," ujar Alpius.

Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M Sihombing, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

29 08 24 PERUU 2

29 08 24 PERUU 3

29 08 24 PERUU 4

29 08 24 PERUU 5

29 08 24 PERUU 6

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI