Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Beragam Strategi Kemenkumham untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat

13 11 24 EDDY 1 

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan optimal. Berbagai strategi telah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiariej, mengatakan Kemenkumham melakukan penyebarluasan informasi melalui berbagai media, baik melalui media sosial, situs resmi Kemenkumham, juga beragam program tatap muka, termasuk menggaet komunitas dan para pemangku kepentingan.

"Kemenkumham menyebarkan informasi melalui medsos, serta situs resmi terintegrasi yang memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai kebijakan, regulasi, dan layanan publik," ujar Wamen Edward alias Eddy, Selasa (12/11/2024).

"Kemenkumham juga berkolaborasi dengan berbagai komunitas atau stakeholder, seperti KOPPETA HAM (Komunitas Pelajar Penggiat HAM), mahasiswa, komunitas industri kreatif, dan komunitas lainnya," tambah Eddy dalam kegiatan presentasi uji publik keterbukaan informasi.

Strategi Kemenkumham lainnya adalah memberikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pelayanan publik. Di antaranya, pelatihan bahasa isyarat bagi pegawai Kemenkumham, serta program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).

"EKII merupakan kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Inovasi di bidang Kekayaan Intelektual ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," katanya.

Selanjutnya, Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Supratman Andi Agtas ini gencar melakukan bermacam-macam rupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Berbagai pameran dilaksanakan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, seperti pameran dan layanan konsultasi kekayaan intelektual dan layanan AHU dalam kegiatan Inacraft 2024, serta Festifal kekayaan intelektual 2024 di Bali.

Ada pula strategi Kemenkumham untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan akses yang setara dalam memperoleh informasi publik. Sejumlah satuan kerja Kemenkumham telah memiliki duta pelayanan dengan kompetensi bahasa isyarat. Selain itu, setiap situs satuan kerja telah menggunakan fitur aksesibilitas untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi.

"Kemenkumham mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan untuk memastikan bahwa kelompok rentan memiliki akses yang setara terhadap informasi publik. Satuan kerja Kemenkumham memberikan pelayanan kepada kelompok lansia, disabilitas, ibu hamil dan menyusui dengan sarana dan prasarana, dan petugas yang telah mengikuti pelatihan khusus," ucap Eddy.

Eddy mengatakan, Kemenkumham akan mengembangkan strategi dan inovasi agar pelayanan publik semakin berkualitas. Kemenkumham juga terus mendukung upaya pemenuhan kebutuhan informasi kepada masyarakat.

"Karena berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia," tutup Eddy.

Untuk diketahui dalam kabinet Prabowo-Gibran saat ini, Kemenkumham telah dipisah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

13 11 24 EDDY 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI