Medan (12/3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar acara pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Notaris, dan Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Utara.
Pelantikan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang dihadiri oleh Kepala Divisi dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang baru dilantik berjumlah 9 Orang, Notaris yang baru dilantik berjumlah 12 Orang (termasuk 1 Orang Notaris yang pindah), dan Notaris Pengganti yang baru dilantik berjumlah 1 Orang.
Notaris yang baru dilantik. Notaris Pengganti yang baru dilantik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan sangat penting sekali dilakukan karena Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji merupakan salah satu persyaratan/kewajiban bagi calon Pejabat PPNS sebelum menjalankan jabatannya sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diangkat untuk melaksanakan kewenangan khusus yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan batasan dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut dan tidak boleh melebihi dari ketentuan tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Ressort, dan Kepolisian Sektor di wilayah tugas Saudara, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Koordinator Pengawas Saudara.
Tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak Pejabat PPNS, masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan sehingga nantinya akan bermuara kepada perbaikan sistem hukum secara menyeluruh. Diharapkan agar dalam menjalankan kewenangan Saudara hendaknya menaati segala peraturan perundang-undangan yng berlaku dan melaksanakan tugas yang dibebankan kepada Saudara sebagai PPNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Sama halnya dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pelantikan dan pengambilan sumpah juga merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Berlaku juga kepada Notaris Pengganti bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan maka Saudara berwenang untuk membuat akta seperti Notaris.
Salah satu hal yang penting dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 berkaitan dengan cuti Notaris sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 adalah bahwa Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir. Serah terima ini harus dibuat dalam berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 ditegaskan jika Notaris tidak menyampaikan berita acara kepada Majelis Pengawas Wilayah dapat dikenakan sanksi berupa : peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Lebih lanjut lagi mengenai Notaris Pengganti diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Notaris Pengganti yang akan diangkat harus memenuhi persyaratan yaitu harus Warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana Hukum, dan telah bekerja sebagai Karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) Tahun berturut-turut.
Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi titik tolak bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Notaris, dan Notaris Pengganti yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Humas)