Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Rudy Hendra Pakpahan, SH, M.Hum (Perancang Madya) dan Tri Kurnia Jaya Zega, SH (Perancang Pertama) mengikuti Rapat Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Daerah Muatan Lokal Budaya Nias Selatan di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nurhayati Telaumbanua), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Setiaro Waruwu), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Tuhoizaro Saota) dan Tim Penyusun lainnya seperti dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan serta para Akademisi (DR. Taosige Wau).
Adapun hasil Rapat tersebut diantaranya :
1. Kebutuhan data dalam penyusunan Naskah Akademik sangat diperlukan yaitu data terkait dengan Referensi yang dapat
dipertanggungjawabkan mengenai Adat Istiadat di Kabupaten Nias Selatan sebagai data empiris dalam Naskah Akademik dimaksud.
2. Usulan draft dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akan disesuaikan secara teknik menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta secara substansi menurut peraturan perundang-undangan di atasnya
yang terkait kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan di bidang Pendidikan.
Pertemuan selanjutnya untuk membahas hasil penyusunan Naskah Akademik dan penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah dimaksud akan kembali dijadwalkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dalam waktu dekat sebelum dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Nias Selatan. (Humas Kanwil)