MEDAN - Sebanyak 13.077 Narapidana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020. Informasi ini diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu. (Minggu, 24 Mei 2020)
Narapidana yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu Berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 24 Mei 2020, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan, dan untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Adapun rincian 13.077 narapidana yang mendapatkan remisi ialah 13.018 orang mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan 59 orang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) dengan besar remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. (HUMAS/SEP)