RAPAT KERJA AKSI HAM 2020, MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 2020

zRAPAT KERJA AKSI HAM 2020 MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 2020

Medan - Pada hari Senin, 15 Juni 2020, , Sub Bidang Pemajuan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah mengadakan Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun Anggaran 2020 secara virtual melalui aplikasi Zoom. Acara yang dihadiri oleh Biro Hukum, Bagian Hukum dan Bappeda Se Provinsi Sumatera Utara berlangsung dengan lancar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utrara, Sutrisno bertindak sebagai keynote speaker menyampaikan apresiasi kepada daerah yang tetap menyampaikan laporan ditengah kondisi yang penuh keterbatasan diakibatkan karena pandemi COVID-19. Kakanwil juga berharap kepada Pemerintah Daerah Se Provinsi Sumatera Utara dapat mencapai target capaian sesuai yang ditetapkan oleh Sekretariat Bersama RANHAM dan dilaporkan melalui www.ksp.go.id. Kepala Kantor Wilayah berharap dalam diskusi ini dapat bermanfaat untuk pengembangan HAM di masing-masing wilayah.

Dalam rapat ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan mengenai perbedaan yang terdapat pada pelaksanaan pelaporan capaian Aksi HAM Tahun 2019 dengan Aksi HAM Tahun 2020. Perbedaan yang paling mendasar adalah saling berkesinambungannya setiap periode pelaporan, sehingga data dukung yang akan dilaporkan merupakan data yang saling berkaitan. Perbedaan lainnya juga terdapat pada pelaksanaan Aksi HAM tahun 2020 yang hanya sebanyak 3 (tiga) kali, lebih sedikit dibandingkan dengan Aksi HAM Tahun 2019 yaitu sebanyak 4 (empat) kali. Dalam paparannya, Purwanto juga menyampaikan daerah yang tidak melaporkan capaian Aksi HAM 2020 B04 yaitu Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kota Medan, dan Kota Padang Sidimpuan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membagikan tips kepada daerah dalam pelaksanaan Aksi HAM periode selanjutnya, antara lain pada aksi penyediaan ruang menyusui di periode B08 yang mewajibkan daerah untuk melakukan sosialisasi. Purwanto menjelaskan bahwa daerah dapat melakukan sosialisasi menggunakan sarana leaflet, media cetak ,dan/atau melakukan iklan layanan masyarakat yang ditayangkan melalui tv dan/atau radio daerah

Diharapkan dengan adanya Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM ini, implementasi kerangka Aksi HAM Nasional ke dalam kebijakan daerah menjadi optimal, dan terjalin sinergitas kemitraaan antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Korporasi, Kepolisian dan Akademisi demi terwujudnya jejaring Aksi HAM Sumatera Utara. (HUMAS/AN)

zRAPAT KERJA AKSI HAM 2020 MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 20201

zRAPAT KERJA AKSI HAM 2020 MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 20202

zRAPAT KERJA AKSI HAM 2020 MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 20203

zRAPAT KERJA AKSI HAM 2020 MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 20204

zRAPAT KERJA AKSI HAM 2020 MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 20205

zRAPAT KERJA AKSI HAM 2020 MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 20206

zRAPAT KERJA AKSI HAM 2020 MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 20207

zRAPAT KERJA AKSI HAM 2020 MEMAKSIMALKAN CAPAIAN DAERAH PADA AKSI HAM BULAN B08 TAHUN 20208


Cetak   E-mail