Pentingnya Penerapan Prinsip-prinsip HAM Bagi Perusahaan, Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Kantor APINDO Sumatera Utara dan KADIN Kota Medan

apindo kadin1

Medan - Indonesia merupakan salah satu negara yang secara resmi menerima penerapan Prinsip HAM dalam Bisnis  sejak tahun 2011. Dimana pelaksanaan operasional bisnis disesuaikan dengan standar-standar hak asasi manusia internasional serta memasukkan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam nilai-nilai perusahaan (Coorporate Values) sebagai bentuk penghormatan HAM. Prinsip dasar bisnis dan hak asasi manusia (HAM) ini dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui pengesahan  “Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations ‘Protect, Respect and Remedy’ Framework“, yang sering disebut sebagai UNGPs atau Ruggie Principles. Dimana negara bertanggung jawab untuk melindungi (protect) warga negara dari potensi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pihak ketiga, termasuk oleh sektor bisnis; sektor bisnis bertanggung jawab untuk menghormati (respect) hak asasi manusia, dan akses terhadap pemulihan (remedy) yang harus disiapkan oleh Negara Bersama-sama dengan sektor bisnis. Mengingat pentingnya penerapan prinsip HAM tersebut dalam dunia usaha, maka Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan Koordinasi  dengan pengurus Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Daerah Sumatera Utara dan Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Medan. (23/06)

Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan beserta Staf disambut oleh Bambang Perwakilan dari APINDO dan Misran Perwakilan KADIN Kota Medan. Dalam kunjungan ini, Flora menyampaikan  bahwa untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip HAM dalam dunia usaha, Kemenkumham telah menyediakan wadah aplikasi mandiri yang dikenal dengan PRISMA yang diperuntukan untuk membantu perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis dengan tujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendirinya (self assesment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko, menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut, serta mengomunikasikan rangkaian ini pada publik.

Perwakilan dari APINDO dan  KADIN Kota Medan, menyambut baik program pemerintah tersebut dan berharap kedepannya dapat difasilitasi pelaksanaan dan bila memungkinkan untuk dapat dijadwalkan sosialisasi lebih lanjut. “Salah satu langkah yang dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan uji tuntas HAM yang diharapkan dapat  membantu perusahan bisnis mengatasi risiko tuntutan hukum kepada mereka dengan menunjukkan bahwa mereka telah melakukan semua langkah yang layak untuk menghindari keterlibatan dalam pelanggaran HAM yang dituduhkan”, tutur Flora diakhir kunjungan.

apindo kadin2

apindo kadin3

Cetak