PENINGKATAN ASISTENSI PENGGUNAAN LAYANAN INFORMASI HUKUM DI PROVINSI SUMATERA UTARA

A 10 Agus

Medan, 10 Agustus 2020. Salah satu fokus Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam Reformasi Hukum Jilid II adalah Penataan Regulasi, dan salah satu agenda penataan regulasi adalah melalui pembuatan database paraturan perundang-undangan. Pembangunan substansi hukum yang berkualitas harus didukung dengan berbagai data dukung yang valid, up to date serta mudah di akses untuk mendapatkan data dan informasi yang menempati peran penting dalam proses penataan regulasi, tidak hanya pada tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah. Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk mewujudkan penataan dokumentasi dan informasi hukum yang baik dan terintegrasi, saat ini sudah terdapat wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, wadah tersebut adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Salah satu tujuan keberadaan JDIHN adalah untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Dengan beberapa point Arah Kebijakan dan Prioritas JDIHN 2020, diantaranya adalah sebagai Percepatan Partisipasi Aktif Anggota JDIHN dengan fokus Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi Negeri / Swasta serta Penguatan SDM Pengelola JDIH melalui JFT Analis Hukum.

Sebagai bentuk dukungan terlaksananya arah kebijaan dan prioritas JDIHN Tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum yang fokus dan sasarannya adalah Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta juga melibatkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.  Kegiatan ini di buka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara Purwanto yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, bertempat di Aula Lt.V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kepada setiap anggota JDIHN di Sumatera Utara semakin menyadari pentingnya keberadaan JDIHN. “Kami berharap dengan adanya Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum ini, Anggota JDIHN di Provinsi Sumatera Utara semakin menyadari pentingnya keberadaan JDIHN dan dapat mendorong anggota JDIHN yang belum terintegrasi agar segera terintegrasi serta meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya masing-masing menjadi lebih baik lagi.” Ungkap Purwanto

Kegiatan ini di hadiri oleh perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provini/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri/Swasta di Kota Medan. Dengan mengundang salah satu narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yaitu Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum Pusat Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Hukum Nasional R. Septyarto Priandono dan Moderator Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jalaluddin. (Humas/FM)

E 10 Agus

C 10 Agus

E 10 Agus

F 10 Agus

F 10 Agus

G 10 Agus

F 10 Agus

 

 


Cetak   E-mail