Penandatangan PKS Antara Kanwil Kemenkumham Sumut Dengan Pemerintah Daerah Kota Gunung Sitoli Tentang Perlindungan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual

PKS gunung sitoli1

Gunung Sitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)  tentang Perlindungan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kota Gunung Sitoli. Kehadiran Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diterima langsung oleh Walikota Gunung Sitoli (Lakhomizaro Zebua), Sekda Pemko Gunung Sitoli (Agustinus Zega), Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Nur Kemala Gulo), Asisten II Perekonomian dan Pembangunan (Arham Duski Hia), Para Kepala Dinas di Lingkungan Pemko Gunung Sitoli. Penandatangan ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) dan Kepala Dinas Priwisata Kota Gunungsitoli (Meiman Kristian Harefa) serta Kepala Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM kota Gunungsitoli (Yurisman Telaumbanua). Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Imam Suyudi), Kepala Divisi Administrasi (Betni H. Purba), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Flora Nainggolan), Kepala Kantor Imigrasi Sibolga (Saroha Manulang) dan Kepala Lembaga Pemasyarakata Gunungsitoli (Soetopo Barutu) beserta Tim Pelaksana.

Penandatanganan PKS ini  bertujuan untuk meningkatkan sinergitas terkait pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Gunungsitoli baik melalui promosi, diseminasi, sosialisasi dan implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan mendorong terciptanya inovasi dan pendorong ekonomi masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementeria  Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan bahwa  dengan kekayaan adat istiadat, bahasa, seni dan budaya serta pemandangan alamnya yang luar biasa indah yang dimiliki oleh Kepulauan Nias sudah pasti membuat Kepulauan Nias menjadi salah satu tujuan wisata baik wisatawan nasional maupun internasional. Tidak bisa kita pungkiri bahwasannya dimasa pandemi seperti sekarang ini UMKM merupakan pilar penyokong perekonomian Negara. Ini terlihat dari data pendaftaran merek bagi UMKM di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara berturut-turut tahun 2017 pendaftar sebanyak 8.261; tahun 2018 sebanyak 8.823; tahun 2019 sebanyak 10.782; dan tahun 2020 sebanyak 10.529. Untuk itu saat ini Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi UMKM untuk mendapat legalitas dengan mudah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Dengan begitu Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional dan era perdagangan global karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan Nasional. Pada perkembangannya, KI tidak saja mencakup yang bersifat personal dan konvensional tetapi juga yang bersifat komunal yaitu KI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap, contohnya Indikasi Geografis. Dengan didaftarkannya KI ini dapat meningkatkan nilai ekonomi, pendapatan di daerah dan kesejahteraan masyarakat penghasil produk tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berharap dengan dilaksanakannya Kegiatan Perjanjian Kerjasama ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan KI di Kota Gunungsitoli khususnya terhadap peningkatan kesadaran dan pemahaman para Stakeholder terhadap Kekayaan Intelektual Komunal.

Kegiatan ini akhirnya dapat dilaksanakan dengan sukses, Bapak Walikota Gunungsitoli berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tindak lanjutnya segera dilaksanakan dikarenakan dengan kesuksesan dalam peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual dapat melestarikan adat istiadat dan budaya Kota Gunungsitoli, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan wisata yang tentu saja dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

PKS gunung sitoli2

PKS gunung sitoli3

PKS gunung sitoli4


Cetak   E-mail