Overstay Dalam Rutan Harus Dibereskan

Overstay Dalam Rutan Harus Dibereskan1

Pangkalan Brandan- Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Mhd. Jahari Sitepu kembali mengingatkan agar masalah overstay dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara harus dipecahkan. Hal ini disampaikan Mhd. Jahari Sitepu pada acara Serah Terima Jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Brandan dari pejabat lama Sahata Marlen Situngkir kepada Erwin Fransiskus Simangunsong, Selasa (14/01/2020) di Aula Pertemuan Rutan Brandan, Pangkalan Brandan.

" Overstaying dapat menjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di lapas maupun rutan telah menghabiskan uang negara miliaran rupiah", ungkap Mhd. Jahari Sitepu.

Angka overstay akibat persoalan administrasi peradilan yang tidak efektif terkait masa penahanan di lapas dan rutan yang selama ini mengkhawatirkan, yakni mencapai angka 29.591 orang pertanggal 15 Januari 2019, berhasil ditekan Ditjen PAS hingga saat ini tinggal 6.153 orang.

Menurut Jahari, penanganan overstay perlu dukungan semua aparat penegak hukum yang terkait, khususnya instansi berwenang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan di lapas atau rutan, untuk terus berkoordinasi terkait masa penahanan.

"Untuk itu, kepada Kepala Rutan yang baru, segera cek dan selesaikan masalah overstay di Rutan ini", tutup Mhd. Jahari Sitepu. (Humas Kanwil)

Overstay Dalam Rutan Harus Dibereskan2

Overstay Dalam Rutan Harus Dibereskan3

Overstay Dalam Rutan Harus Dibereskan4

Overstay Dalam Rutan Harus Dibereskan5

Overstay Dalam Rutan Harus Dibereskan6

Cetak