Optimalkan Pemenuhan HAM Masyarakat dan Pengelolaan Aksesibilitas Informasi, Kanwil Kemenkumham Sumut Jadi Narasumber Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM Kabupaten Pakpak Bharat

rakor aksi ham pakpak bharat1 

Pakpak Bharat - Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus senantiasa berusaha untuk mendukung dan mendorong pelaksanaan pemenuhan HAM bersama pemerintah daerah. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Prianty Manik, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa, hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM di Ruang Rapat Gambir, Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis, (01/12/2022).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab. Pakpak Bharat, Satri Lumbangaol. Satri menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang hadir, bahwa HAM tidak hanya terbatas mengenai isu pelanggarannya, tetapi juga mengenai penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM), serta masyarakat dimudahkan seluas-luasnya untuk mendapat informasi hukum dan HAM.

"Saya berharap Bapak/Ibu, sebagai perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang hadir dapat memperhatikan kegiatan pemenuhan HAM Masyarakat secara umum, yang saat ini terkonsentrasi khusus pada Kelompok Masyarakat Rentan (Perempuan, Anak, Panyandang Disabilitas, Masyarakat Adat) sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Aksi HAM dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Peduli HAM," ujar Satri.

Kegiatan kemudian dilanjut dengan pemaparan materi yang pertama oleh Desni. Di awal paparannya, ia menyampaikan bahwa OPD Kabupaten Pakpak Bharat dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sudah melaksanakan birokrasi yang berperspektif HAM. “Namun, untuk pelaporan Aksi HAM tersebut harus disesuaikan dengan parameter Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025, dimana pada Perpres tersebut menekankan perhatian khusus kepada pemenuhan dan perlindungan kepada kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat," ujar Desni.

“Organisasi Perangkat Daerah yang akan menyampaikan pelaporan Aksi HAM Daerah sangat perlu memahami bahwa pelaporan Aksi HAM Daerah mulai tahun 2021 hingga saat ini disampaikan secara online melalui sistem pemantauan Kantor Staf Presiden, aplikasi serambi.ksp.go.id, sehingga harapan saya, Kabupaten Pakpak Bharat dapat meraih penilaian periode B12 yang lebih optimal", Desni menambahkan.

Selanjutnya pemateri kedua, Berkat menjelaskan terkait aksesibilitas informasi hukum kepada para peserta rapat. Ada kesulitan dari pemangku kepentingan informasi untuk mengakses produk-produk hukum yang kita punya saat ini, padahal di era digitalisasi kita sebagai pemangku kewajiban sangat dituntut untuk lebih fleksibel memberikan ruang yang mudah dan praktis, siapa saja dapat mengakses dan membaca serta memahami sistem dan produk hukum yang ada di suatu instansi, melalui sebuah aplikasi dan diharapkan hal ini akan lebih mudah, ini juga guna memjamin sistem Pemerintahan yang transparan. “Ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta mudah diakses secara cepat dan dari mana saja, diharapkan hal ini dapat memperlancar dan mempermudah sistem pelayanan yang ada di suatu instansi", Berkat menyampaikan.

Kegiatan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan pelaporan Aksi HAM dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, antara lain dari Bappelitangda, Bagian Perkonomian, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, dan dinas-dinas lain terkait.

 rakor aksi ham pakpak bharat2

rakor aksi ham pakpak bharat3


Cetak   E-mail