MOU Penanganan Overstaying Sekaligus Sosialisasi Pencegahan Coronavirus (COVID-19) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Prapat

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat

Rantau Prapat - Over kapasitas sering di temukan setiap kali kita berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk menangani over kapasitas ini. Dalam upayanya mengatasi overstaying kali ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat yang merupakan salah satu, satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan kesepakatan bersama terkait penanganan overstaying di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat. Kesepakatan bersama terkait penanganan overstaying ini dilaksanakan antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Prapat Era Wiharto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Prapat Kumaedi, S.H., Kepala Kepolisian Resort Labuhan Batu Agus Darojat, S.I.K, M.H., dan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Prapat. Penandatanganan ini di saksikan langsung oleh seluruh pegawai dan pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Prapat beserta perwakilan dari masing-masing stakeholder (Senin, 16 Maret 2020)

Ganasnya Coronavirus (COVID-19) menarik perhatian setiap orang, tak terkecuali warga binaan yang saat ini bertempat tinggal di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan keluarga warga binaan yang datang menjenguk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat yang juga perlu mendapatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan virus yang sedang berkembang ini. Melanjutkan  agenda kerja nya, selesai melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama terkait penangan overstaying di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat memberikan sosialisasi pencegahan virus yang satu ini. Tidak hanya kepada para warga binaan, pegawai dan pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat ini juga mendapatan pemahanan pencegahan Coronavirus (COVID-19). Kegiatan sosialisasi pencegahan Coronavirus (COVID-19) ini dilakukan dengan kegiatan Pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, pemberian hand sanitizer, dan masker kepada setiap pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Prapat.

Semoga setiap upaya yang telah kita lakukan dapat menjauhkan diri kita dari virus yang bernama Coronavirus (COVID-19). (Humas/FM)

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat2

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat3

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat4

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat5

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat7

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat8

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat9

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat10

zMOU penanganan overstaying sekaligus sosialisasi pencegahan Coronavirus COVID 19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Perapat11


Cetak   E-mail