Menkumham Buka FGD Penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM

FGD Penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja1

MEDAN - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bertempat di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Medan. (Senin,02/12/2019).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede dan Kepala Divisi Imigrasi Silvester Sili Laba. Peserta FGD ini berasal dari Forkopimda Sumut, Sekda Provsu, Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan, DPRD Provinsi Sumut, DPRD Kota Medan, Akademisi, Perbankan, Praktisi dan Lembaga Masyarakat serta Perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam kata sambutannya, Yasonna menyampaikan mengenai salah satu program Presiden Joko Widodo yang akan dikerjakan selama 5 (lima) tahun ke depan yaitu memprakarsai pembentukan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, dan Undang-Undang Omnibus Law tentang Pemberdayaan UMKM yang didalamnya selain mengatur sektor ketenagakerjaan juga mengatur pemberdayaan UMKM. Diharapkan dengan adanya Undang-undang ini dapat memperkuat pondasi perekonomian Indonesia dalam menghadapi persaingan ekonomi global.

"Pemerintah secara terus-menerus berupaya untuk melakukan penataan regulasi demi peningkatan kondisi ekonomi yang lebih baik." ungkap Menkumham.

Lebih lanjut, Menkumham menambahkan hal tersebut harus diimbangi dengan penguatan peran hukum yang bukan sekedar sebagai pemberi fasilitas kemudahan berusaha, tetapi juga memberikan perlindungan bagi persaingan usaha yang tidak sehat di tengah iklim ekonomi dunia yang cenderung liberal agar tidak larut dalam pusaran pasar bebas. Dengan adanya regulasi yang baik, tercipta kegiatan perekonomian yang secara berkelanjutan meningkat kualitas dan kuantitasnya, stabilitas ekonomi yang terjaga, dan hasil dari pembangunan ekonomi yang dinikmati secara nyata oleh seluruh masyarakat.

Yasonna berharap forum diskusi ini dapat mendengar saran dan masukkan baik dari para ahli dan pemerintah daerah serta pelaku usaha terkait kondisi yang dibutuhkan guna mematangkan konsepsi pada Omnibus Law RUU yang sedang disusun ini guna terciptanya sebuah Undang-Undang Omnibus yang responsif kepada kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha baik di pusat maupun di daerah.*(HUMAS)

FGD Penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja2

FGD Penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja3

FGD Penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja4

FGD Penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja5

FGD Penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja6

Cetak