Memasyarakatkan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sumut Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat dan Pemerintah Daerah Melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual

ZZZSosialisasi Kekayaan Intelektual

TEBING TINGGI – Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi Kekayaan Intelektual. Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Kanwil Kemenkumham Sumut (KUSUMA) bersinergi dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Melalui fasilitasi Bappeda Kota Tebing Tinggi pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi hak Kekayaan Intelektual, Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut hadir di Kota Tebing Tinggi, Senin 10 Mei 2021.

Kehadiran tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KUSUMA, Purwanto beserta Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa dan analis dari Subidang Kekayaan Intelektual disambut baik oleh Kepala Bappeda Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik. Kepala Bappeda Kota Tebing Tinggi yang akrab disapa Pak Erwin dalam sambutannya menyampaikan suatu kebahagian kami atas kehadiran Bapak/Ibu dari Kantor Wilayah untuk memberikan pemahaman Kekayaan Intelektual di Kota Tebing Tinggi. Hal ini merupakan kali pertama Kekayaan Intelektual disosialisasikan langsung kepada masyarakat, pelaku usaha dan unsur pemerintah terkait Kota Tebing Tinggi. Kami berharap, dengan pemahaman Kekayaan Intelektual ini dapat dapat mendorong peningkatan iklim ekonomi dan investasi di Kota Tebing Tinggi sekaligus menjadi kado berharga di bulan suci Ramadhan 1442 hijriah.

Peserta yang hadir diantaranya beberapa SKPD Kota Tebing Tinggi, KADIN Kota Tebing Tinggi, APINDO Kota Tebing Tinggi, HIPMI Kota Tebing Tinggi, Kerajaan Negeri Padang Kota Tebing Tinggi dan masyarakat sekaligus pelaku usaha UMKM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Purwanto memberikan pemahaman Kekayaan Intelektual kepada seluruh peserta yang hadir di Aula Bappeda Kota Tebing Tinggi. Dalam pemaparan dijelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang timbul hasil olah pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang dan/atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri. Kekayaan Intelektual itu sendiri menjadi Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau Karya Intelektual mereka. Hak eksklusif bagi pemegang hak untuk mengizinkan atau melarang pihak lain menggunakan hak mereka untuk tujuan komersial yang diatur berdasarkan undang-undang yang mencakup produksi, distribusi, penjualan, penyewaan, penerbitan dan/atau impor produk. Oleh karena itu, pemilik Kekayaan Intelektual berhak atas kemanfaatannya, serta kegiatan lain yang berkenan dengan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya. Kekayaan Intelektual yang dihasilkan mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat juga dianggap sebagai aset komersial.

Mengakhiri pemaparannya, Purwanto menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam hal ini difasilitasi oleh Bappeda Kota Tebing Tinggi yang telah berkenan menerima kahadiran sekaligus memberikan pemahaman Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, organisasi dan pemerintah, semoga kegiatan yang dilaksanakan pada saat ini bermanfaat dan dapat segera direalisasikan.

ZZZSosialisasi Kekayaan Intelektual2

ZZZSosialisasi Kekayaan Intelektual3

ZZZSosialisasi Kekayaan Intelektual4


Cetak   E-mail