Maksimalkan Layanan Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Penyampaian Permenkumham No 2 Tahun 2022 Tentang P2HAM

0702P2HAM6

Medan – Kanwil kemenkumham Sumatera Utara berkewajiban memberikan pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Untuk memaksimalkan pelayanan berbasis HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto; Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba; Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan; Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol; Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Prianty Eff Manik serta jajaran Bidang HAM menghadiri Penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (07/02).

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang P2HAM ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Pelayanan publik yang diselenggarakan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan yakni penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan dan balita/anak-anak,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej membuka kegiatan.

Permenkumham P2HAM ini mendorong seluruh jajaran Kemenkumham meningkatkan kualitas layanannya berbasis HAM yaitu menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan bagi masyarakat dari kelompok rentan seperti kursi roda, jalan landai, lantai pemandu (guiding block), toilet disabilitas atau ruang tunggu khusus serta petugas yang siaga dalam pelaksanaannya.

Pada kesempatan ini, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga juga menyampaiakan laporan pelaksanaan kegiatan ini. Disampaikan bahwa sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini ruang lingkup pelaksanaan P2HAM diperluas dimana tidak hanya di Unit Pelaksana Teknis saja, P2HAM juga harus dilaksanakan di semua Unit Kerja jajaran Kemenkumham mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat.

“Terdapat perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM dimana Permenkumham yang lama hanya terfokus pada penilaian, sedangkan Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang P2HAM dilaksanakan dalam beberapa tahapan mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian serta pembinaan dan pengawasan. Maka seluruh pimpinan Satuan Kerja harus dapat melaksanakan P2HAM,” kata Timbul.

(HUMAS/sowat)

0702P2HAM6

0702P2HAM6

0702P2HAM6

0702P2HAM6

0702P2HAM6


Cetak   E-mail