Kanwil Kemenkumham Sumut Susun Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

23Rekom3

Medan –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menyusun rekomendasi terhadap 27 (dua puluh tujuh) permasalahan dugaan pelanggaran HAM, Selasa (23/11). Pada kesempatan ini juga dilakukan monitoring serta evaluasi terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Menjadi sangat penting untuk melakukan inventarisasi dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan ke instansi kita dan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyelesaian dugaan permasalahan HAM,” kata Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan kepada seluruh peserta rapat yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang dihadiri Tim Yankomas Sumatera Utara.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa Negara wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM warga negara, dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Yankomas merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam pengimplementasian perlindungan dan pemenuhan HAM. Dengan adanya Yankomas diharapkan akan menjadi suatu solusi dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat. (HUMAS/)

23Rekom3

23Rekom3

23Rekom3

 

Cetak