Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti FGD Online Pengenalan Aplikasi PRISMA

FGD 16 MARET 1

 

Medan – Sebagai bentuk mensosialisasikan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM), Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia secara virtual. Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, mengikuti acara ini melalui aplikasi Zoom di Aula Lantai I Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Selasa (16/03/2021).

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Dalam sambutannya, Mualimin menjelaskan 3 pilar yang mendasari Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP), antara lain kewajiban negara untuk melindungi, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati, dan akses terhadap pemulihan.

Sebagai wujud penerapan ketiga pilar tersebut, Direktorat Jenderal HAM mengembangkan Aplikasi PRISMA yang dapat diakses oleh publik melalui tautan prismaham.id. “Aplikasi PRISMA ditujukan bagi perusahaan untuk melakukan pengecekan dan mengetahui kegiatan-kegiatan operasionalnya yang berisiko pada Hak Asasi Manusia,” jelas Mualimin.

Kepala Perwakilan FNF Indonesia, Almut Besold turut memberikan sambutannya dalam acara ini. Almut mengatakan, kerjasama antara FNF dengan Kemenkumham merupakan suatu kehormatan bagi FNF. Ia juga menuturkan harapan agar perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat mengimplementasikan prinsip-prinsip UNGD serta melakukan penilaian risiko bisnis dan HAM pada perusahaan masing-masing.

Acara selanjutnya dibuka oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI. Pada keynote speech yang diberikannya, Yasonna menjelaskan peranan penting Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham dalam mendorong prinsip-prinsip bisnis dan HAM di daerah. “Salah satunya dengan mengajak dan mengimbau perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk menggunakan Aplikasi PRISMA,” ujar Yasonna.

Hal tersebut ditegaskan kembali dalam arahan yang diberikan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej. Edward mengingatkan Kanwil untuk mensosialisasikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM kepada UPD di daerah. “Langkah awal yang bagus adalah membentuk Forum Komunikasi Bisnis dan HAM di daerah,” jelas Edward.

Acara kemudian dilanjut dengan pemaparan materi dari Mualimin Abdi, Kepala Djokosoetono Research FHUI Patricia Rinwigati Waagstein, dan Direktur Kerjasama HAM Hajerati Mas’ud.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Jalaluddin, Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Mukhtar Idrus, dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Eff Manik.

 

FGD 16 MARET 2

FGD 16 MARET 3

FGD 16 MARET 4

FGD 16 MARET 5

FGD 16 MARET 7


Cetak   E-mail