Kanwil Kemenkumham Sumut Mengecek Kesiapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Di Kanim Pematangsiantar

ZZZP2HAMKanimSiantar

PEMATANGSIANTAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar, Selasa 09 Maret 2021. 

Kepala Bidang HAM, Ave Maria Sihombing dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik beserta Staff Bidang HAM dan Pemerhati dari Maimun Fondation, Andi Gea disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar, Mulyadi.

Kunjungan dilakukan dalam rangka  pengecekan persiapan dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar.

Ave Maria beserta tim melihat sarana dan prasarana yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM antara lain Ruang Bermain Anak, Toilet Disabilitas dan sarana pendukung lainnya. 

Ave Maria menyampaikan bahwa perlunya Kanim Pematangsiantar untuk meningkatkan hasil yang di dapat tahun 2020 dan melakukan evaluasi untuk mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2021.

Lebih lanjut, Ave Maria memberi masukan kepada Kakanim salah satunya untuk membuat alur pelayanan paspor. 

Desni memohon bantuan dan kerjasama dari Kakanim untuk dapat meyukseskan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar meraih penghargaan P2HAM. 

Mulyadi mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan masukan dari tim Bidang HAM dan berkomitmen untuk dapat membawa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar meraih penghargaan P2HAM.

Mulyadi juga meminta arahan Kantor Wilayah melalui Bidang HAM untuk mencapai penghargaan P2HAM Tahun 2021.

ZZZP2HAMKanimSiantar2ZZZP2HAMKanimSiantar3ZZZP2HAMKanimSiantar4ZZZP2HAMKanimSiantar5


Cetak   E-mail