KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT MEMENUHI UNDANGAN KOMNAS HAM RI DALAM RANGKA KONSULTASI PUBLIK STANDAR NORMA DAN PENGATURAN HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK

undangan komnas ham1

Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik menghadiri undangan KOMNAS HAM RI, yakni Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak bertempat di Hotel Grand City Hall Medan, Rabu 22 Juni 2022.

Pasal 28H UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Dalam rangka mencapai tujuannya tersebut di atas Komnas HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU HAM diberikan kewenangan melalui fungsi pengkajian dan penelitian untuk melakukan pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan guna memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dan dalam proses penyusunan SNP tersebut, Komnas HAM RI membuka partisipasi dari pelbagai pihak dan bersinergi dengan instansi lain, yang saat ini sedang menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (SNP Hak atas Tempat Tinggal yang Layak), demikian ungkap Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian KOMNAS HAM.

Flora memberikan masukan bahwa pada prinsipnya mendukung semua program yang terkait dengan P5 HAM baik, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai SNP terkait Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak adalah perlu penegasan bentuk aturannya dan nantinya pembentukan aturan tersebut juga dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan juga peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga terdapat konsistensi dan NSP ini nantinya dapat  dijadikan landasan yuridis normatif dan implementatif khususnya terkait pengaturan Pemenuhan Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak.

Menyambung penyampaian masukan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik menyebutkan bahwa SNP terkait Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak juga beririsan dengan Program RANHAM Nasional yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 melalui Aksi HAM Pemerintah Daerah dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM), khususnya indikator terpenuhinya Hak Atas Perumahan yang Layak, sehingga NSP Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak ini diharapkan ada bentuk pengaturan yang lebih jelas.

Turut hadir pada kegiatan Konsultasi Publik ini adalah Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Keuangan Wilayah Sumatera Utara, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pengadilan Negeri Kota Medan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Utara.

undangan komnas ham2

undangan komnas ham3


Cetak   E-mail