Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tingkatkan Kualitas Data Dokumen Hukum JDIH

20 Mar 23 1

Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan rapat Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan tema “Peningkatan Kualitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berkualias dan bermanfaat.”

Penguatan yang diikuti oleh Pengelola JDIH Sekretariat Daerah Kabupaten / Kota di Sumatera Utara terselenggara guna peningkatan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Pelaksanaan kegiatan penguatan ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rangka Pembinaan Anggota JDIH di Wilayah Sumatera Utara.  

Kepala Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Bintang Napitupulu mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan Penguatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH. Dalam kesempatannya Bintang menjelaskan bahwa Pembangunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang merupakan tulang punggung pembangunan hukum adalah suatu proses yang berkelanjutan dan tidak pernah berhenti (never ending process).

“Keberadaan JDIHN sebagai penyedia dokumentasi dan layanan informasi hukum merupakan suatu conditio sine qua non bagi penyelenggaraan negara yang baik, akuntabel, bersih dan berwibawa terutama dalam memasuki era keterbukaan informasi yang mengedepankan transparansi.” terang Bintang di Aula Soepomo kantor wilayah (Rabu,20/3/23).

Diperlukan inovasi secara berkelanjutan dengan mengikuti perkembangan zaman berupa terobosan terbaru atau adopsi teknologi yang diinovasikan dalam JDIH. “Dengan adanya JDIH yang salah satu pelayanannya adalah menginformasikan peraturan daerah secara aktual serta optimal, maka investasi akan masuk ke daerah dengan mudah dikarenakan investor dapat melihat informasi terkait kebijakan daerah seperti perizininan, pajak, dan sebagainya melalui JDIH.” tambahnya

Menghadirkan narasumber dari BPHN dan Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Bintang berharap JDIH yang telah dikelola dan dikembangkan dengan baik membawa manfaat besar kepada masyarakat dan pencerdasan masyarakat tentang peraturan yang berlaku serta pengambilan kebijakan dalam proses legislasi.

“Saya sangat mendukung dan mendorong seluruh anggota JDIH se-Provinsi Sumatera Utara yang telah terintegrasi, untuk meningkatkan kualitas data dokumen hukum berupa produk hukum yakni peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.” kata Bintang

Selain meningkatkan kualitas data dokumen hukum, Bintang juga berharap anggota JDIH se-Provinsi Sumatera tidak lupa memperhatikan 32 indikator penilaian, karena pengelolaan JDIH juga dievaluasi dan dilakukan penilaian. (Humas/FM)

20 Mar 23 1020 Mar 23 1020 Mar 23 1020 Mar 23 1020 Mar 23 1020 Mar 23 1020 Mar 23 1020 Mar 23 1020 Mar 23 10


Cetak   E-mail