Kakanwil Ikuti Teleconference Pelatihan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah

Teleconference Pelatihan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah1 

MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede beserta jajaran mengikuti teleconference kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan eLearning yang diadakan di Aula Lantai V Gedung Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (13 Januari 2020).

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan realisasi dari Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 agar mampu dilaksanakan dengan baik dan cepat. Dikatakan beliau, agar program-program kinerja Kementerian Hukum dan HAM dapat direalisasikan dengan prinsip cepat dan maju.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Mien Usihen dalam laporannya mengungkapkan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah yang memiliki aspek harmonisasi procedural, substansi dan teknik penyusunan memiliki tujuan menciptakan peraturan daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain dan ketertiban umum, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menuturkan bahwa setiap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham memegang peranan penting dalam melakukan pendampingan bagi perancang perundang-undangan di daerah. Dalam kegiatan yang juga diikuti oleh para pemangku jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, Menkumham juga berharap agar kegiatan pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan sistematis dan optimal di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu dukungan/partisipasi semua pihak terkait untuk dapat memahami dan menerapkan reformasi regulasi di daerah.* (HUMAS).

 Teleconference Pelatihan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah2

Teleconference Pelatihan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah3

Teleconference Pelatihan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah4

Teleconference Pelatihan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah5

Cetak