Cegah Penyebaran Virus Corona, Kakanwil Perintahkan Bentuk Satuan Tugas di Lapas Binjai

ZCegah Penyebaran Virus COVID 19

BINJAI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai, Binjai (16/3/2020).

Dalam kunjungan ini, Sutrisman memerintahkan jajaran Lapas Binjai untuk segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Virus Corona (COVID-19) . Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus penyakit berbahaya di Sumatera Utara.

"Ini dalam rangka tindakan pencegahan penyebaran Virus Corona termasuk bagi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan di Sumatera Utara. Jadi saya perintahkan untuk segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Virus Corona," tegas Sutrisman.

Lebih lanjut, Sutrisman juga menegaskan agar para petugas Lapas Binjai melakukan full screening untuk semua petugas dan setiap orang yang masuk ke dalam Lapas tanpa kecuali. Dia menyampaikan, full screening juga dilakukan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tanpa terkecuali.

"Siapkan keran air atau wastafel dan hand sanitizir pada area tertentu yang mudah dijangkau oleh setiap orang yang masuk dan keluar Lapas maupun WBP. Penyemprotan Desinfektan di kamar, blok maupun di area dalam lapas dan ruang kantor juga rutin dilakukan," lanjut Sutrisman.

Dalam kunjungan ini, Sutrisman juga menyempatkan melihat Tanaman Hidroponik sebagai salah satu kreasi di Lapas Binjai. Sutrisman mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Petugas lapangan dari Dinas Pertanian Kota Binjai yang selalu setia mendampingi dan membimbing WBP Lapas Binjai bercocok tanam Hidroponik.

"Diharapkan ke depannya hasil produksi tanaman hidroponik dapat dikembangkan pemasaran atau marketing untuk memenuhi kebutuhan stok sayur di kota Binjai," harap Sutrisman.* (HUMAS/Fauzi/Foto:Joe)

ZCegah Penyebaran Virus COVID 192

ZCegah Penyebaran Virus COVID 193

ZCegah Penyebaran Virus COVID 1934

ZCegah Penyebaran Virus COVID 1935

ZCegah Penyebaran Virus COVID 1936

ZCegah Penyebaran Virus COVID 1937

Cetak