Arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI terkait situasi terakhir Indonesia

zterkait situasi terakhir Indonesia

Medan - Mendapatkan Instruksi akan dilakukan kegiatan teleconference, tim humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera bergerak cepat mempersiapkan perangkat untuk dapat mengikuti kegiatan teleconference. Bertempat di Aula Lantai V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Senin, 16 Maret 2020 tepat pukul 12.30 Wib kegiatan Teleconference dilaksanakan guna mendengarkan arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Bambang Rantam terkait situasi terakhir Indonesia. Kegiatan ini di hadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Mhd.Jahari Sitepu, Pejabat Struktural beserta pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI terkait penanganan wabah Corona Virus Disease (COVID-19) “dengan kondisi ini saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah” melalui Press Conference hari minggu tanggal 15 Maret 2020, berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 s.d 27 Maret 2020. Sebagai mana kita ketahui bersama  wabah Corona Virus Disease (COVID-19) telah menjadi masalah kesehatan dunia dalam pernyataan World Health Organization (WHO) tanggal 26 Februari 2020, maka Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK.02.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk meminimalisir penyebaran COVID 19 ASN Di lingkungan Kementerian hukum dan HAM dan akan diberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) sesuai Surat Edaran Nomor SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Berdinas Dari Rumah (Work From Home) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia.

ASN Kementerian Hukum dan HAM bekerja dari rumah dengan menggunakan fasilitas komunikasi on-line misalnya melalui sumaker dll, dengan tetap memperhatikan capaian indicator kinerja output dan outcome termasuk capaian Disbursement Plan, IKPA, SMART dan target kinerja 2020 dan setiap ASN Kementerian Hukum dan HAM tetap WAJIB membuat jurnal harian sebagai dasar pertanggung jawaban kinerja kepada atasan langsung dan akan tetap dinilai atasan langsung sebagai dasar perhitungan tunjangan kinerja.

Jika terjadi in-optimalisasi penyerapan anggaran, agar dilakukan efisiensi anggaran untuk pembiayaan kegiatan pencegahan dan penanganan COVID 19 di dilingkungan kerja masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID 19). (Humas/FM)

zterkait situasi terakhir Indonesia2


Cetak   E-mail