Arahan Menkumham Mengenai Tindaklanjut Permenkumham No.10 Tahun 2020 Melalui Teleconference

zTeleconference

MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu mengikuti kegiatan teleconference mengenai arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly tentang tindaklanjut Permenkumham No.10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, yang bertempat di aula lantai V Kanwil Kemenkumham Sumut. Rabu (1/4/2020)

Adapun teleconference ini membahas mengenai Tindaklanjut Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam arahannya Menkumham mengingatkan agar kebijakan ini dilakukan dengan secepatnya dan tidak dipungut biaya.

"Jangan mengambil kesempatan dan keuntungan dari keadaan ini, layanan ini tidak dipungut biaya", tegas Menkumham.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kriston Napitupulu dan Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Sawiyah. (Humas Kanwil)

zTeleconference2

zTeleconference3

zTeleconference4


Cetak   E-mail