Arahan Inspektur Jenderal Melalui Teleconference

zpArahan Inspektur Jenderal Melalui Teleconference

MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno didampingi Kepala Divisi Administrasi, Betni Purba, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Divisi Keimigrasian, Silvester Sili Laba dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto mengikuti pengarahan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melalui teleconference yang bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Rabu (20/5/2020).

Kegiatan teleconference ini diadakan guna mendengarkan arahan dari Inspektur Jenderal, Andap Budi ke seluruh jajaran Kepala Kantor, para Kepala Divisi dan para Kepala UPT se Indonesia. Dalam pengarahan ini, Andap menyampaikan tujuh fokus utama Itjen Kemenkumham RI, yaitu Terobosan kreatif atasi tantangan moralitas dan etika pegawai, Tingkatkan pengawasan pelayanan publik administrasi keuangan disiplin pegawai, Jaga dan tingkatkan indeks integritas sehingga menjadi lebih baik, Jangan beri ruang pada KKN, Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai role model integritas, Berbagai penyimpangan dan APIP harus bisa atasi fraud berbagai penyimpangan.

“Butuh dua pihak untuk bekerjasama, yaitu pengawas/APIP dan seluruh mitra di satker”, tutup Andap. (HUMAS/AN)

zpArahan Inspektur Jenderal Melalui Teleconference1

zpArahan Inspektur Jenderal Melalui Teleconference2

zpArahan Inspektur Jenderal Melalui Teleconference3

zpArahan Inspektur Jenderal Melalui Teleconference4


Cetak   E-mail