Ada Apa Kanwil Sumut Rapat Bersama Pemkab Langkat dan BNNK Langkat?

ZZAda Apa Kanwil Sumut Rapat Bersama Pemkab Langkat dan BNNK Langkat

Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara rapat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Rapat ini berlangsung di Aula Pengayoman lantai V Kantor Wilayah, Kamis (30/7/2020).

Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Purwanto membuka rapat ini didampingi Kepala Bidang Hukum Teti Winarti. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa salah satu fungsi Kantor Wilayah adalah pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum. Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sumut akan selalu bersedia menugaskan para Tenaga Penyusun Perancang Undang-undang (Suncang) dalam merancang produk hukum daerah. Dengan demikian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dapat diselaraskan baik dari segi penyusunan maupun materi muatan Ranperda, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar dan juga kepentingan umum.

Dalam rapat ini dibahas mengenai beberapa hal terkait substansi Ranperda dimaksud, antara lain mengenai ketentuan tentang pelaksanaan test urine di satuan pendidikan, bagi calon Aparatur Sipil Negara dan bagi calon karyawan perusahaan, serta bagi calon pengantin.

Terkait hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan beberapa rekomendasi, salah satunya terkait ketentuan test urine bagi calon pengantin. Purwanto menyampaikan bahwa Pemkab Langkat perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Undang-Undang tersebut telah dimuat syarat-syarat sahnya suatu perkawinan, jangan sampai ketentuan tentang test urine bagi calon pengantin seolah menjadi syarat tambahan bagi sahnya suatu perkawinan.

Di samping itu, perlu diperhatikan mengenai pendanaan bagi test urine tersebut, apakah akan dibebankan kepada APBD atau dibebankan kepada calon pengantin. Jika dibebankan kepada APBD maka harus diperhatikan kemampuan keuangan daerah, jika dibebankan kepada calon pengantin maka perlu ada solusi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Langkat yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan menyampaikan terimakasih atas semua rekomendasi atas Ranperda tersebut dan akan menyampaikannya ke pimpinan daerah untuk dibahas kembali.

Rapat ini diikuti juga oleh Kepala BNNK Langkat Ahmad Zaini, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing, para Tenaga Suncang, serta SKPD Kabupaten Langkat. (HUMAS/RAD)

ZZAda Apa Kanwil Sumut Rapat Bersama Pemkab Langkat dan BNNK Langkat1

ZZAda Apa Kanwil Sumut Rapat Bersama Pemkab Langkat dan BNNK Langkat2

ZZAda Apa Kanwil Sumut Rapat Bersama Pemkab Langkat dan BNNK Langkat3

ZZAda Apa Kanwil Sumut Rapat Bersama Pemkab Langkat dan BNNK Langkat4

Cetak